KONTAN.CO.ID - Proses praperadilan yang dimohonkan oleh tersangka korupsi KTP-elektronik Setya Novanto (Setnov) memasuki babak pengajuan barang bukti. Kepala Biro Hukum KPK Setiadi menegaskan, pihaknya memiliki bukti kuat. Bukti tersebut berupa rekaman elektronik yang menunjukkan ada komunikasi antara berbagai pihak dengan pemohon (Setnov), misalnya foto dari telepon genggam, laptop dan surat elektronik. Bukti tersebut sudah disimpan dan diajukan kepada hakim Cepi Iskandar dalam media compactdisc dan flashdisk. Timnya pun berencana menayangkan bukti elektronik menyangkut peran aktif ketua DPR RI ini besok, Rabu, 27 September 2017.
"Nanti ada tambahan bukti hari rabu rencananya akan kami tayangkan sebelum mengajukan ahli karena kami dari pihak KPK diminta menghadirkan ahli. Ada tambahan terakhir pembuktian berupa alat elektronik dan informasi lain berkaitan pembuktian," ujar Setiadi kepada Kontan.co.id, usai sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (25/9).