Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Handang Soekarno. Handang menjabat Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Handang diduga tidak bermain sendiri dan terhubung dengan pejabat-pejabat lainnya yang lebih tinggi jabatannya. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan pengembangan kasus tersebut akan didasarkan dari hasil penggeledahan. "Bisa saja. Segera setelah ini akan dilakukan penggeledahan. Nanti baru kita lihat," kata Basaria Panjaitan di kantornya, Jakarta, Selasa (22/11/2016).
Basaria mengungkapkan Handang Soekarno sebenarnya meminta komisi sebesar 10% dari total surat tagihan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia Rp 78 miliar. "Harusnya dia tuh dapat (RP) 7,8 (miliar) yang dari 10%. Akhirnya mereka sepakat Rp 6 miliar. Ini baru pemberian pertama," kata Basaria Panjaitan. Prima Ekspor Indonesia adalah perusahaan, eksportir, importir dan distributor garmen, tekstil, komoditas, mineral dan lain-lain. "Ada kacang mede. Macam-macam," kata Basaria Panjaitan. Setelah pemeriksaan intensif, KPK langsung menetapkan Rajesh Rajamohanan Nair dan Handang Soekarno sebagai tersangka.