JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyusun aturan tentang pemidanaan korporasi. Nantinya, korporasi bakal menerima hukuman apabila terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Hal itu menjadi kesimpulan diskusi antara KPK dengan berbagai kementerian dan lembaga serta dunia usaha, Selasa (9/8). Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengakui, selama ini, KPK memang belum pernah memidanakan korporasi karena belum ada aturan yang jelas. "Padahal, 90% kasus tindak pidana korupsi yang terjadi itu karena adanya kolaborasi antara penguasa dan pengusaha," ujar Alex. Selama ini, KPK memproses korporasi dengan menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, UU tersebut belum mengatur korupsi di perusahaan swasta.
KPK akan pidanakan korporasi pelaku korupsi
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyusun aturan tentang pemidanaan korporasi. Nantinya, korporasi bakal menerima hukuman apabila terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Hal itu menjadi kesimpulan diskusi antara KPK dengan berbagai kementerian dan lembaga serta dunia usaha, Selasa (9/8). Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengakui, selama ini, KPK memang belum pernah memidanakan korporasi karena belum ada aturan yang jelas. "Padahal, 90% kasus tindak pidana korupsi yang terjadi itu karena adanya kolaborasi antara penguasa dan pengusaha," ujar Alex. Selama ini, KPK memproses korporasi dengan menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, UU tersebut belum mengatur korupsi di perusahaan swasta.