JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan berkoordinasi dengan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan terkait penerbangan AirAsia QZ8501 tujuan Surabaya-Singapura. Pesawat berpenumpang 155 orang yang jatuh di Selat Karimata tersebut ternyata tidak memiliki izin terbang hari Minggu. "KPK akan berkoordinasi dengan Menhub untuk klarifikasi soal izin terbang ini," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjajanto di Jakarta, Senin (5/1). Menurut Bambang, koordinasi tersebut untuk mengetahui apakah penerbangan tersebut karena kesalahan administrasi atau justru mengandung unsur tindak pidana korupsi. "(Koordinasi) Apa pokok soalnya, apakah maladministrasi atau ada indikasi tipikornya," tukas Bambang.
Sekadar informasi, Kepala Otoritas Bandara Wilayah III Bandara Juanda Surabaya Praminto Hadi meralat pernyataannya yang menyebut penerbangan AirAsia pada Minggu adalah resmi (legal). Sebaliknya, ia mengatakan bahwa AirAsia tidak memiliki izin terbang pada hari Minggu. "AirAsia tidak mengajukan perubahan izin terbang dari Sabtu ke Minggu kepada Dirjen Perhubungan Udara sehingga penerbangan Minggu ilegal," ujar Praminto di Kompleks Mapolda Jawa Timur, Senin (5/1) sore.