KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah mengatakan, KPK akan menyerahkan sejumlah aset hasil rampasan dari para terpidana kasus korupsi kepada Kejaksaan Agung dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Menurut Febri, nilai total aset yang akan diserahkan ke Kejaksaan Agung dan BNN tersebut sekitar Rp 110 miliar. "KPK berencana menyerahkan sejumlah barang rampasan agar dapat digunakan untuk kepentingan penegakan hukum. Penyerahan dengan mekanisme PSP (Penetapan Status Penggunaan) ini dilakukan terhadap pada Kejaksaan Agung dan Badan Narkotika Nasional," kata Febri, Selasa (19/2).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Akan Serahkan Aset Rampasan Koruptor Senilai Rp 110 Miliar ke Kejagung dan BNN"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News