JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melayangkan surat kepada Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK) yang berisi peringatan terkait pelaporan harta kekayaan saat Jokowi-JK resmi menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2014-2019, esok hari, Rabu (5/11). "Tadi saya melihat ada surat mengenai mengingatkan pelaporan harta kekayaan kepada Presiden dan Wakil Presiden. Kemungkinan besok akan dikirim. Mengingatkan untuk melaporkan harta kekayaan," kata Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi kepada wartawan di kantornya, Selasa (4/11). Setiap pejabat negara memang wajib melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Pelaporan dilakukan baik saat menjabat maupun setelah meninggalkan jabatannya tersebut.
KPK akan surati Jokowi-JK terkait laporan kekayaan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melayangkan surat kepada Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK) yang berisi peringatan terkait pelaporan harta kekayaan saat Jokowi-JK resmi menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2014-2019, esok hari, Rabu (5/11). "Tadi saya melihat ada surat mengenai mengingatkan pelaporan harta kekayaan kepada Presiden dan Wakil Presiden. Kemungkinan besok akan dikirim. Mengingatkan untuk melaporkan harta kekayaan," kata Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi kepada wartawan di kantornya, Selasa (4/11). Setiap pejabat negara memang wajib melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Pelaporan dilakukan baik saat menjabat maupun setelah meninggalkan jabatannya tersebut.