JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri keterlibatan pihak tertentu yang diduga membantu anggota DPR Miryam S Haryani melarikan diri menghindari penyidikan KPK. Hal itu dikatakan penyidik KPK Tessa Mahardika, seusai serah terima tersangka dari Polda Metro Jaya kepada KPK. "Pihak-pihak yang patut dikenai Pasal 21 masuk dalam pertimbangan kami, tapi fokus kami lebih dulu untuk menyelesaikan perkara inti Ibu Miryam," ujar Tessa dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Senin (1/5). Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa setiap orang yang menghalangi penyidikan dapat dikenai sanksi pidana.
KPK akan telusuri pihak yang bantu pelarian Miryam
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri keterlibatan pihak tertentu yang diduga membantu anggota DPR Miryam S Haryani melarikan diri menghindari penyidikan KPK. Hal itu dikatakan penyidik KPK Tessa Mahardika, seusai serah terima tersangka dari Polda Metro Jaya kepada KPK. "Pihak-pihak yang patut dikenai Pasal 21 masuk dalam pertimbangan kami, tapi fokus kami lebih dulu untuk menyelesaikan perkara inti Ibu Miryam," ujar Tessa dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Senin (1/5). Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa setiap orang yang menghalangi penyidikan dapat dikenai sanksi pidana.