KPK akan tetap mengembangkan kasus Bank Century



JAKARTA.  Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan, penyidikan terhadap dugaan keterlibatan Siti Chalimah Fadjriah dalam kasus dugaan korupsi Bank Century secara otomatis dihentikan setelah wafatnya mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia itu.

Kendati demikian, KPK tetap mengembangkan kasus Century meski kehilangan satu saksi kunci. 

"Pengusutan terhadap dugaan keterlibatan Bu Siti Fadjriah tentu tidak dilanjutkan," ujar Johan melalui pesan singkat, Rabu (17/6).


Johan mengatakan, KPK akan mengembangkan kasus Century dengan mempelajari putusan Mahkamah Agung terhadap mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya. Dalam kasus ini, Budi Mulya divonis 15 tahun penjara. 

"Kami akan pelajari putusan MA terhadap Pak Budi Mulya sejauh mana kasus Century bisa dikembangkan," ujar Johan.

Johan tidak dapat memastikan apakah pengembangan kasus akan terhambat dengan berkurangnya satu saksi kunci. Ia mengatakan, kepastian tersebut baru dapat diperoleh setelah putusan Budi Mulya selesai dibedah.

"Jadi dipelajari dulu, baru bisa disimpulkan terhambat atau tidak," kata Johan.

Siti Fadjriah meninggal dunia pada Selasa (16/6) pukul 20.30 WIB. Saat ini, jenazah almarhumah disemayamkan di rumah duka di Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Siti Fadjriah merupakan mantan Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah. Ia merupakan salah satu saksi kunci pemberian bail out kepada Bank Century yang kemudian dianggap bermasalah.

KPK menyebut Siti Fadjriah dan mantan Deputi Bidang 4 Pengelolaan Moneter Devisa BI Budi Mulya melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Namun, Siti belum pernah diminta keterangan karena sebelumnya sakit. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia