KPK akan tetap usut korupsi e-KTP ke parpol



JAKARTA. Uang hasil korupsi e-KTP Rp 2,3 triliun ternyata tidak hanya mengalir ke puluhan anggota DPR RI. Termasuk ratusan miliar juga mengalir ke partai politik.

Keterangan tersebut tertuang dalam dakwaan bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Irman dan bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen, Sugiharto. Atas dakwaan itu, beberapa parpol berencana akan menggugat KPK‎ karena mereka tidak menerima uang dalam kasus e-KTP.

Menanggapi banyaknya bantahan, rencana gugatan hingga laporan dari Marzuki Alie ke Bareskrim yang tidak terima disebut menerima uang e-KTP, KPK mengaku tidak gentar melainkan tetap akan melakukan pengusutan. "‎KPK akan tetap fokus menjalankan kewenangan mulai dari penyelidikan, penyidikan sampai penuntutan," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (14/3/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.


Febri menegaskan penyidik KPK akan melakukan pendalaman perkara di kasus tersebut. KPK juga berharap pihak-pihak tertentu tidak menghalangi kewenangan KPK apalagi sampai menghambat kinerja KPK dalam koridor hukum.

"Penuntasan perkara korupsi e-KTP tidak hanya kepentingan KPK tapi juga publik secara luas. Kasus ini telah mengakibatkan kerugian negara dan soal distribusi aliran dana penting untuk dituntaskan," ujar Febri.

Lebih lanjut, Febri menyatakan akan menguraikan aliran dana proyek e-KTP ke parpol tertentu dalam sidan e-KTP. "Memang ada bagian dalam dakwaan di mana dijelaskan di sana salah seorang saksi menyampaikan kepada terdakwa bahwa ada rencana akan dialokasikan sejumlah dana sekitar Rp 500 miliar yang disebut oleh seorang saksi tersebut ada alokasi ke parpol tertentu dan sejumlah orang," ujar Febri.

Rencana dan alokasi itu, menurut Febri akan diuraikan lebih lanjut pada proses persidangan termasuk sejauh mana realisasi dari rencana tersebut. "Tentu kami akan lihat lebih jauh, kalau memang ada realisasinua. Sudah diterima siapa saja, apakah organisasi yang menerima dalam hal ini institusi atau personel yang ada di institusi," katanya.

‎Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Eva Yustisiana saat membacakan dakwaan Irman dan Sugiharto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (9/3/2017) menyatakan adanya aliran dana ke parpol. "Diantaranya Partai Golkar sejumlah Rp 150 miliar, Partai Demokrat Rp 150 miliar, Partai PDI Perjuangan sejumlah Rp 80 miliar," kata ‎Eva.

(Theresia Felisiani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto