JAKARTA. Uang hasil korupsi e-KTP Rp 2,3 triliun ternyata tidak hanya mengalir ke puluhan anggota DPR RI. Termasuk ratusan miliar juga mengalir ke partai politik.Keterangan tersebut tertuang dalam dakwaan bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Irman dan bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen, Sugiharto. Atas dakwaan itu, beberapa parpol berencana akan menggugat KPK karena mereka tidak menerima uang dalam kasus e-KTP.Menanggapi banyaknya bantahan, rencana gugatan hingga laporan dari Marzuki Alie ke Bareskrim yang tidak terima disebut menerima uang e-KTP, KPK mengaku tidak gentar melainkan tetap akan melakukan pengusutan. "KPK akan tetap fokus menjalankan kewenangan mulai dari penyelidikan, penyidikan sampai penuntutan," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (14/3/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
KPK akan tetap usut korupsi e-KTP ke parpol
JAKARTA. Uang hasil korupsi e-KTP Rp 2,3 triliun ternyata tidak hanya mengalir ke puluhan anggota DPR RI. Termasuk ratusan miliar juga mengalir ke partai politik.Keterangan tersebut tertuang dalam dakwaan bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Irman dan bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen, Sugiharto. Atas dakwaan itu, beberapa parpol berencana akan menggugat KPK karena mereka tidak menerima uang dalam kasus e-KTP.Menanggapi banyaknya bantahan, rencana gugatan hingga laporan dari Marzuki Alie ke Bareskrim yang tidak terima disebut menerima uang e-KTP, KPK mengaku tidak gentar melainkan tetap akan melakukan pengusutan. "KPK akan tetap fokus menjalankan kewenangan mulai dari penyelidikan, penyidikan sampai penuntutan," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (14/3/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.