KPK akan tetapkan 3 tersangka baru kasus Damayanti



AMBON. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus suap pembangunan jalan di Maluku yang ikut melibatkan sejumlah anggota DPR dan pengusaha.

“Dalam waktu dekat, dua sampai tiga orang akan ditetapkan jadi tersangka,” kata AKBP Hendri Crisitian, penyidik KPK kepada wartawan seusai memimpin penggeledahan di kantor Balai Pembangunan Jalan dan Jembatan Nasional (BPJN) Wilayah Maluku-Maluku Utara, Senin (25/4) malam.

Setelah menggeledah kantor tersebut, penyidik lembaga antirasuah itu langsung bergerak ke rumah kepala BPJN Maluku-Maluku Utara di perumahan Citra Land di kawasan Lateri untuk melakukan penggeledahan lanjutan.


Menurut Hendri, pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang ikut terlibat dalam kasus tersebut akan dilanjutkan Selasa (25/4) besok.

Meski tidak menyebutkan siapa saja yang akan diperiksa, namun dia memastikan pemeriksaan akan berlangsung di Markas Brimob Polda Maluku.

“Mulai besok ada pemeriksaan selanjutnya di Mako Brimob,” terangnya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Damayanti Wisnu Putranti, anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P, karena menerima suap dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir dalam kasus tender proyek jalan lintas Pulau Seram.

Kasus ini kemudian menyeret sejumlah anggota DPR RI dan pengusaha di Maluku menjadi tersangka. Salah satunya ialah Budi Suprianto, anggota DPR RI dari Fraksi Golkar. (Rahmat Rahman Patty)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia