KPK akan tindaklanjuti laporan gratifikasi RJ Lino



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi masih menelaah laporan politisi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengenai dugaan gratifikasi. Masinton menyebut adanya gratifikasi yang diberikan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno.

"Terkait dengan laporan itu akan kami tindak lanjuti. Laporan dari siapa pun akan ditindaklanjuti dengan melakukan telaah lebih dahulu," ujar pimpinan sementara KPK Johan Budi, Jumat (2/10).

Siang ini, pengacara Masinton, Mangapul Silalahi, mendatangi KPK untuk mencari tahu perkembangan laporan kliennya. Menurut Johan, laporan tidak dapat diproses dalam waktu singkat.


"Ini kan baru seminggu (dilaporkan)," kata Johan.

Menurut Johan, saat ini KPK merasa belum perlu untuk memanggil Lino maupun Rini untuk mengklarifikasi laporan tersebut.

Sebelumnya, Masinton mengaku memiliki detail laporan, mulai dari nota dinas hingga bukti transfer pembelian perabotan tersebut. Kemudian, dia menunjukkan daftar perabotan yang dibeli dalam Rencana Penggunaan Dana Uang Muka PT Pelindo II.

Dalam daftar tersebut tertera pembelian kursi sofa tiga dudukan senilai Rp 35 juta, dua unit kursi sofa satu dudukan masing-masing senilai Rp 25 juta, satu unit meja sofa senilai Rp 10 juta, enam unit kursi makan masing-masing Rp 3,5 juta, satu unit meja makan senilai Rp 25 juta, dan satu set perlengkapan ruang kerja senilai Rp 59 juta.

"Totalnya ada Rp 200 juta. Dananya dari perusahaan Pelindo," kata Masinton.

Ia juga menunjukkan adanya nota dinas tertanda asisten manajer umum dan rumah tangga Pelindo bernama Dawud. Dalam nota tersebut, kata Masinton, terdapat permintaan dari RJ Lino selaku Dirut Pelindo untuk keperluan pengadaan rumah dinas Menteri BUMN. Namun, Masinton mengaku tidak mengetahui motif pemberian gratifikasi itu.

"Belum tahu, nanti biar disidik. Saya meneruskan informasi ini. Kami pegang surat fotokopi, makanya minta klarifikasi KPK," kata Masinton. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia