JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengembangkan kasus dugaan suap dalam penanganan perkara pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menjerat Akil Mochtar. Juru Bicara KPK Johan Budi mengaku, pihaknya baru saja menggelar perkara terkait pengembangan kasus tersebut."Ada beberapa perkara yang digelar, diantaranya sengketa pilkada di MK," kata Johan kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (17/6).Kendati demikian, Johan belum mengetahui hasil gelar perkara tersebut. Yang pasti Johan berharap akan ada tersangka baru terkait kasus ini dari gelar perkara yang telah dilakukan. "Kita berharap ada speed up," kata dia.Dalam kasus ini, Akil divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama seumur hidup. Akil terbukti menerima uang sebesar Rp 57,28 miliar dan US$ 500 ribu dari 14 pengurusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Rinciannya, sebesar Rp 49,55 miliar dan US$ 500 ribu merupakan uang suap dari delapan pilkada yakni Gunung Mas, Lebak, Empat Lawang, Palembang, Buton, Morotai, Tananuli Tengah, dan Jawa Timur.Kemudian sebesar Rp 125 juta merupakan gratifikasi dari mantan Wakil Gubernur Papua Alex Hasegem terkait Pilkada Merauke, Asmat, Boven Digoel, Jayapura, dan Nduga. Sedangkan sisanya, sebesar Rp 7,5 miliar merupakan gratifikasi terkait Pilkada Banten.Akil terbukti melakukan pencucian uang dengan total sebesar Rp 149,94 miliar, baik selama dirinya menjabat sebagai Ketua MK maupun sebagai anggota DPR. Padahal dalam tuntutan JPU Akil dinilai melakukan pencucian uang dengan total sebesar Rp 181,08 miliar.Kendati demikian, dalam pengembangannya KPK baru menjerat Wali Kota Palembang berserta istrinya Romi Herton dan Masyito. Ia diduga menyuap Akil sebesar Rp 19,86 miliar terkait Pilkada Kota Palembang. Adapun Masyito berperan membantu Romi menyerahkan uang ke Akil.Uang tersebut diberikan secara bertahap. Tahap pertama uang tersebut diberikan Romi melalui Masyito sebesar Rp 12 miliar dalam bentuk dollar Amerika dan Rp 3 miliar kepada tangan kanan Akil bernama Muhtar Ependy. Sementara sisanya, diberikan sesuai pembacaan putusan MK atas sengketa tersebut.Selain itu, KPK juga menjerat Romi dan Masyito karena diduga memberikan keterangan palsu saat bersaksi dalam persidangan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
KPK akan umumkan tersangka baru kasus suap MK
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengembangkan kasus dugaan suap dalam penanganan perkara pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menjerat Akil Mochtar. Juru Bicara KPK Johan Budi mengaku, pihaknya baru saja menggelar perkara terkait pengembangan kasus tersebut."Ada beberapa perkara yang digelar, diantaranya sengketa pilkada di MK," kata Johan kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (17/6).Kendati demikian, Johan belum mengetahui hasil gelar perkara tersebut. Yang pasti Johan berharap akan ada tersangka baru terkait kasus ini dari gelar perkara yang telah dilakukan. "Kita berharap ada speed up," kata dia.Dalam kasus ini, Akil divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama seumur hidup. Akil terbukti menerima uang sebesar Rp 57,28 miliar dan US$ 500 ribu dari 14 pengurusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Rinciannya, sebesar Rp 49,55 miliar dan US$ 500 ribu merupakan uang suap dari delapan pilkada yakni Gunung Mas, Lebak, Empat Lawang, Palembang, Buton, Morotai, Tananuli Tengah, dan Jawa Timur.Kemudian sebesar Rp 125 juta merupakan gratifikasi dari mantan Wakil Gubernur Papua Alex Hasegem terkait Pilkada Merauke, Asmat, Boven Digoel, Jayapura, dan Nduga. Sedangkan sisanya, sebesar Rp 7,5 miliar merupakan gratifikasi terkait Pilkada Banten.Akil terbukti melakukan pencucian uang dengan total sebesar Rp 149,94 miliar, baik selama dirinya menjabat sebagai Ketua MK maupun sebagai anggota DPR. Padahal dalam tuntutan JPU Akil dinilai melakukan pencucian uang dengan total sebesar Rp 181,08 miliar.Kendati demikian, dalam pengembangannya KPK baru menjerat Wali Kota Palembang berserta istrinya Romi Herton dan Masyito. Ia diduga menyuap Akil sebesar Rp 19,86 miliar terkait Pilkada Kota Palembang. Adapun Masyito berperan membantu Romi menyerahkan uang ke Akil.Uang tersebut diberikan secara bertahap. Tahap pertama uang tersebut diberikan Romi melalui Masyito sebesar Rp 12 miliar dalam bentuk dollar Amerika dan Rp 3 miliar kepada tangan kanan Akil bernama Muhtar Ependy. Sementara sisanya, diberikan sesuai pembacaan putusan MK atas sengketa tersebut.Selain itu, KPK juga menjerat Romi dan Masyito karena diduga memberikan keterangan palsu saat bersaksi dalam persidangan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News