KPK akui penggeledahan rumah Olly bocor duluan



JAKARTA. Kabar bocornya penggeledahan rumah bendahara umum PDI Perjuangan Olly Dondokambey terkait kasus Hambalang akhirnya dibenarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru bicara KPK Johan Budi mengakui surat izin penggeledahan ke pihak pengadilan yang sekarang ramai dibicarakan di media memang berasal dari institusinya. Menurutnya untuk menyikapi hal tersebut, KPK akan melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Manado.

"Kita akan berkoordinasi ke sana karena ini belum ketahuan siapa yang menyampaikan atau menyebarkan izin penetapan penggeledahan itu," kata Johan dalam keterangan pers di kantornya, Selasa (24/9).

Menurutnya bocornya penggeledahan tersebut dapat mengganggu proses penanganan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang yang telah dilakukannya. Kata Johan bagaimana mungkin penggeledahan besok dilakukan sementara izinnya sudah tersebar sejak sehari sebelumnya. Apalagi, hingga saat ini penyidik masih belum berangkat ke Menado.


Sementara itu, di internal KPK sendiri menurut Johan tengah dilakukan rapat di Deputi Penindakan untuk memutuskan tindakan apa yang akan diambilnya. Sayang saat ditanya apa akan ada upaya hukum yang dilakukan terhadap oknum pembocor tersebut, ia belum dapat memastikannya. "Ini yang sedang diskusi deputi penindakan,' imbuhnya.

Seperti diketahui kabar penggeledahan 3 rumah milik politikus PDI Perjuangan itu sudah mulai bergulir sejak pagi di media lokal Manado. Dalam sejumlah pemberitaan disebutkan kabar penggeledahan tersebut terungkap dari surat izin yang dikirimkan pihak KPK pada PN Manado. Bahkan surat tersebut sudah dipublikasikan lengkap dengan nama 12 penyidik yang akan ditugaskan melakukan penggeledahan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan