KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dua jaksa, dua pengacara dan seorang pihak swasta di Jakarta, Jumat (28/6). Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengungkapkan, tim KPK juga mengamankan uang dalam pecahan dollar Singapura. "Terdapat barang bukti uang tunai dalam mata uang asing yang kami amankan dari lokasi, yaitu sekitar S$ 21.000. Proses perhitungan secara rinci sedang dilakukan," kata Laode dalam keterangan pers, Jumat malam. Jika dikurskan ke rupiah per tanggal 28 Juni 2019, 21.000 dolar Singapura setara dengan Rp 218.970.150.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "OTT Dua Jaksa, KPK Amankan Uang Sekitar 21.000 Dolar Singapura"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News