KPK amankan barang bukti uang sekitar ‎S$ 21.000 saat OTT dua jaksa



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dua jaksa, dua pengacara dan seorang pihak swasta di Jakarta, Jumat (28/6). Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengungkapkan, tim KPK juga mengamankan uang dalam pecahan dollar Singapura.

"Terdapat barang bukti uang tunai dalam mata uang asing yang kami amankan dari lokasi, yaitu sekitar ‎S$ 21.000. Proses perhitungan secara rinci sedang dilakukan," kata Laode dalam keterangan pers, Jumat malam.

Jika dikurskan ke rupiah per tanggal 28 Juni 2019, 21.000 dolar Singapura setara dengan Rp 218.970.150.


Menurut Laode, uang itu diduga terkait suap kepengurusan perkara pidana di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kelima orang tersebut telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa lebih lanjut.

KPK akan menentukan status hukum dari pihak yang diamankan dalam waktu 1X24 jam.

"Konferensi Pers akan dilaksanakan besok Sabtu sesuai dengan keputusan hasil ekspose yang akan dilakukan besok. Sehingga, informasi lebih lengkap baru dapat kami sampaikan saat konferensi pers besok," ujarnya. (Dylan Aprialdo Rachman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "OTT Dua Jaksa, KPK Amankan Uang Sekitar 21.000 Dolar Singapura"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli