KPK amankan US$ 200.000 dari ruang sekjen ESDM



JAKARTA. Setelah menemukan uang dalam jumlah yang cukup fantastis saat penangkapan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK) Migas Rudi Rubiandini pada Selasa (13/8) lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengamankan uang sebesar US$ 200.000 dari ruang kerja Sekjen Kementerian ESDM Wayono Karno. Uang tersebut diamankan saat dilakukan operasi penggeledahan oleh penyidik semalam.  "Selain dokumen, penyidik KPK juga mengamankan uang sebesar US$ 200.000. Uang ini ditemukan di ruangan Sekjen ESDM," kata Johan dalam keterangan pers di kantornya, Kamis (15/8).  Sayangnya saat ditanya lebih lanjut mengenai kaitan penemuan uang tersebut dengan perkara yang membelit Rudi, Johan justru enggan untuk menjelaskan lebih lanjut. Ia hanya mengatakan proses penggeledahan dilakukan karena KPK memang menduga adanya jejak-jejak para tersangka di tempat tersebut.

Lantas saat ditanya apakah uang itu juga merupakan pemberian bos PT Kernel Oil Pte Ltd (PT KOPL Indonesia) Simon Gunawan Tanjaya, menurutnya penyidik belum berkesimpulan demikian. "Dari temuan penggeledahan kita verifikasi dahulu, jadi belum kita simpulkan. Tunggu dulu hasil verifikasinya," imbuhnya.  Meski menemukan uang dalam jumlah yang cukup besar di ruang Sekjen Kementerian ESDM Wayono Karno, tetapi KPK masih belum merencanakan untuk memanggil sang pemilik ruangan. Johan hanya memastikan penyidiknya akan mengembangkan kasus tersebut pihak-pihak lain. "Tentu akan kita kembangkan ke mana pun. Termasuk Sekjen," imbuhnya. Kasus ini bermula dari peristiwa tangkap tangan yang dilakukan penyidik terhadap Rudi, Simon dan swasta bernama Ardi pada Selasa (13/8) malam kemarin. Mereka ditangkap lantaran diduga baru saja melakukan serah terima sejumlah uang untuk pengurusan kegiatan di SKK Migas. Kini ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Rudi dan Ardi disangkakan pasal penerimaan suap, sedangkan Simon sebagai pemberi suap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Djumyati P.