JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai korupsi yang dilakukan Anas Urbaningrum merupakan kejahatan yang berat. Dus, hukuman yang berat wajar diberikan kepada mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK seharusnya menuntut hukuman maksimal terhadap Anas. Bambang menilai, sejauh ini tidak ada hal-hal yang dapat dijadikan perimbangan untuk meringankan tuntutan terhadap Anas. "Upaya-upaya mencoba mempengaruhi persidangan dan mengintervensi saksi-saksi, satu indikasi kuat ada manipulasi proses oleh terdakwa," kata Bambang di kantornya, Jumat (5/9). Kendati demikian, Bambang tak memungkiri Anas memang bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum. Namun, Bambang enggan memastikan hal ini dapat menjadi dasar JPU memutuskan memberikan hal-hal meringankan untuk Anas.
KPK: Anas seharusnya dituntut hukuman maksimal
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai korupsi yang dilakukan Anas Urbaningrum merupakan kejahatan yang berat. Dus, hukuman yang berat wajar diberikan kepada mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK seharusnya menuntut hukuman maksimal terhadap Anas. Bambang menilai, sejauh ini tidak ada hal-hal yang dapat dijadikan perimbangan untuk meringankan tuntutan terhadap Anas. "Upaya-upaya mencoba mempengaruhi persidangan dan mengintervensi saksi-saksi, satu indikasi kuat ada manipulasi proses oleh terdakwa," kata Bambang di kantornya, Jumat (5/9). Kendati demikian, Bambang tak memungkiri Anas memang bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum. Namun, Bambang enggan memastikan hal ini dapat menjadi dasar JPU memutuskan memberikan hal-hal meringankan untuk Anas.