KPK ancam tindak siapa pun gunakan dana bansos



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan menindak calon petahana yang menggunakan dana bantuan sosial (bansos) atau uang hasil korupsi untuk membiayai kampanyenya. Baik calon petahana di level menteri, kepala daerah, maupun legislatif, bisa menjadi target KPK. "Nanti kalau ada laporan dari masyarakat kepada kami, incumbent (petahana) menteri maupun level di bawahnya, DPR pusat maupun daerah yang menggunakan dana bansos atau dana lain kategori gratifikasi, kami akan proses," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, di Jakarta, Selasa (1/4/2014). Busyro mengatakan, KPK tidak bisa lagi menoleransi praktik korupsi yang cenderung dilakukan para calon legislatif menjelang pemilihan umum. Pemilu 2009, kata Busyro, telah menghasilkan rezim yang korup.

"Kalau pelimu yang 2009 sudah menghasilkan rezim korup, kalau ini diperparah lagi, wah rakyat semakin terkapar, harus kita tolong rakyat," sambungnya. Sebelumnya, KPK telah meminta para caleg petahana untuk menghindari pemberian hadiah atau gratifikasi. Jika tidak dilaporkan kepada KPK dalam waktu maksimal 30 hari, pemberian hadiah tersebut bisa digolongkan suap dan berpotensi sebagai pelanggaran hukum. Untuk mengawasi maraknya gratifikasi menjelang pemilu ini, kata Busyro, KPK sudah membentuk jaringan di daerah-daerah. "Kami punya jejaring di daerah-daerah, masyarakat juga sering berikan laporan kepada kami, baik diminta maupun tidak," ujarnya. Terkait penggunaan dana bansos, KPK telah mengirimkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Surat tersebut isinya meminta Presiden agar memusatkan pengelolaan dana bansos di Kementerian Sosial. Selama ini, KPK menemukan alokasi dana bansos yang menyebar di sejumlah kementerian sehingga rawan diselewengkan. Selain itu, sebelumnya KPK telah mengirimkan surat kepada kepala-kepala daerah tingkat I yang isinya mengimbau agar pengelolaan dana bansos mengacu pada peraturan menteri dalam negeri yang menganut prinsip akuntabilitas, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan. Surat kepada kepala daerah ini dilandasi kajian KPK terhadap penggunaan dana bansos dan hibah dalam pelaksanaan pemilu kepala daerah (pilkada). KPK menemukan adanya peningkatan penggunaan dana bansos menjelang pilkada. (Icha Rastika)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dikky Setiawan