JAKARTA. Kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan terhadap pihaknya bersifat prematur. Salah satu kuasa hukum KPK Rasamala Aritonang mengatakan, kewenangan lembaga praperadilan sangat terbatas, yakni mengenai sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan dan sah tidaknya penyitaan. "Faktanya, sampai dengan disidangkannya permohonan praperadilan, termohon (KPK) belum melakukan upaya paksa apapun atas diri pemohon (Budi Gunawan), baik berupa penangkapan, penahanan, dan lain-lain," ujar dia di dalam persidangan, Senin (9/2). Seharusnya, lanjut Rasamala, praperadilan itu diajukan ke pengadilan baru dapat diajukan setelah KPK melakukan upaya paksa berupa penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan dan penyitaan yang mengakibatkan kerugian dan membutuhkan rehabilitasi.
KPK anggap sidang praperadilan BG prematur
JAKARTA. Kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan terhadap pihaknya bersifat prematur. Salah satu kuasa hukum KPK Rasamala Aritonang mengatakan, kewenangan lembaga praperadilan sangat terbatas, yakni mengenai sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan dan sah tidaknya penyitaan. "Faktanya, sampai dengan disidangkannya permohonan praperadilan, termohon (KPK) belum melakukan upaya paksa apapun atas diri pemohon (Budi Gunawan), baik berupa penangkapan, penahanan, dan lain-lain," ujar dia di dalam persidangan, Senin (9/2). Seharusnya, lanjut Rasamala, praperadilan itu diajukan ke pengadilan baru dapat diajukan setelah KPK melakukan upaya paksa berupa penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan dan penyitaan yang mengakibatkan kerugian dan membutuhkan rehabilitasi.