KPK apresiasi 38 pemda yang tindaklanjuti imbauan tolak gratifikasi Idul Fitri



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan informasi sekurangnya 38 pemerintah daerah telah menindaklanjuti imbauan untuk menolak gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri. 

"KPK mengapresiasi langkah pemda tersebut sebagai bentuk upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah terkait penerimaan gratifikasi oleh pejabat publik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/5). 

KPK juga mengingatkan pejabat negara untuk tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun yang termasuk kategori gratifikasi terkait jabatan dan berlawanan dengan tugas dan tanggung jawabnya. 

"Tolak pada kesempatan pertama atau bila karena kondisi tertentu tidak dapat menolak, maka penerimaan gratifikasi tersebut harus dilaporkan paling lambat 30 hari kerja kepada KPK," ujarnya. 

Sebelumnya, KPK mengeluarkan imbauan yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan yang ditujukan kepada Pimpinan instansi/kementerian/lembaga/organisasi/pemerintah daerah/BUMN/BUMD. 

Adapun pemerintah daerah yang telah mengeluarkan imbauan kepada segenap jajaran di lingkungannya terkait gratifikasi hari raya, yaitu: 

Pemerintah Provinsi: 

1. Pemprov Sulawesi Tenggara  2. Pemprov Bengkulu  3. Pemprov Jawa Timur  4. Pemprov Riau  5. Pemprov Kalimantan Timur  6. Pemprov Banten  7. Pemprov Jawa Barat  8. Pemprov Lampung  9. Pemprov Sumatera Selatan  10. Pemprov Sumatera Utara  11. Pemprov Sumatera Barat  12. Pemprov Jawa Tengah 

Pemerintah Kota: 

1. Pemkot Cilegon  2. Pemkot Metro Lampung  3. Pemkot Tasikmalaya  4. Pemkot Malang  5. Pemkot Palembang  6. Pemkot Makassar  7. Pemkot Balikpapan  8. Pemkot Cimahi  9. Pemkot Bandar Lampung 

Pemerintah Kabupaten: 

1. Pemkab Bandung Barat  2. Pemkab Ciamis  3. Pemkab Pesisir Barat – Lampung  4. Pemkab Muarojambi – Jambi  5. Pemkab Sidoarjo  6. Pemkab Mura – Sumsel  7. Pemkab Trenggalek – Jatim  8. Pemkab Kotawaringin Timur – Kalteng  9. Pemkab Bogor  10. Pemkab Rejang Lebong – Bengkulu  11. Pemkab Mukomuko – Bengkulu  12. Pemkab Tangerang  13. Pemkab Blora  14. Pemkab Bengkulu Tengah  15. Pemkab Subang  16. Pemkab Lampung Selatan  17. Pemkab Kendal

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "KPK Apresiasi 38 Pemda Tindaklanjuti Imbauan Tolak Gratifikasi Idul Fitri"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi