KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan informasi sekurangnya 38 pemerintah daerah telah menindaklanjuti imbauan untuk menolak gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri. "KPK mengapresiasi langkah pemda tersebut sebagai bentuk upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah terkait penerimaan gratifikasi oleh pejabat publik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/5). KPK juga mengingatkan pejabat negara untuk tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun yang termasuk kategori gratifikasi terkait jabatan dan berlawanan dengan tugas dan tanggung jawabnya.
KPK apresiasi 38 pemda yang tindaklanjuti imbauan tolak gratifikasi Idul Fitri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan informasi sekurangnya 38 pemerintah daerah telah menindaklanjuti imbauan untuk menolak gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri. "KPK mengapresiasi langkah pemda tersebut sebagai bentuk upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah terkait penerimaan gratifikasi oleh pejabat publik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/5). KPK juga mengingatkan pejabat negara untuk tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun yang termasuk kategori gratifikasi terkait jabatan dan berlawanan dengan tugas dan tanggung jawabnya.