KPK apresiasi pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah menindaklanjuti rekomendasi Laporan Hasil Kajian Sistem Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tahun 2014.

BPJS Ketenagakerjaan masuk dalam kategori 10 besar institusi pemerintah yang tanggap menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan KPK.

Dalam kesempatan tersebut, Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan langsung menyampaikan Laporan Hasil Pemantauan Sistem Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tahun 2015 kepada Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya di kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Kamis (28/1).    


Kepala Urusan Komunikasi Eksternal BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja menjelaskan, menyambut positif hasil laporan kajian yang dilakukan KPK yang diharapkan pengelolaannya menjadi lebih baik, bersih dan sesuai harapan semua pihak.

Ia menjelaskan Laporan Kajian KPK bertujuan salah satunya untuk mengidentifikasi titik-titik kelemahan dan potensi korupsi dari Sistem Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan melakukan analisis terhadap kebijakan Sistem Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan tata kelolanya pada instansi-instansi terkait.

Hasil pemantauan terhadap rekomendasi KPK tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Pemantauan Tahun 2015 terhadap Sistem Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Ruang lingkup kegiatan kajian KPK pada BPJS Ketenagakerjaan yang difokuskan pada aspek pengawasan,  regulasi, kelembagaan, kepesertaan, pelayanan, dan pembiayaan.

Irvansyah menambahkan, tidak hanya terkait rekomendasi KPK saja, BPJS Ketenagakerjaan selalu menindaklanjuti dan menyelesaikan hal-hal yang menjadi perhatian lembaga pengawas lainnya, seperti temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Hal ini merupakan komitmen yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan untuk menjaga integritas dan menjadi Badan yang terpercaya dalam mengelola dana untuk kesejahteraan peserta,” ujar Irvansyah, dalam siaran persnya, Jumat (29/1).

Lebih lanjut, Irvansyah menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan dalam melakukan pengelolaan dana selalu mengacu kepada regulasi yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No 55 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP No 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Sementara itu, Pahala Nainggolan menjelaskan, dari seluruh rekomendasi yang disampaikan oleh KPK, BPJS Ketenagakerjaan telah berhasil menindaklanjuti 100% dan masuk dalam kategori 10 besar institusi pemerintah dengan tanggap menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan KPK.

“KPK berkomitmen untuk mengawal implementasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk melindungi seluruh masyarakat pekerjaa Indonesia,” kata Pahala.

Hingga akhir 2015, dana yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp 206,37 triliun dari 19,1 juta peserta, terdiri atas pekerja penerima upah dan pekerja bukan penerima upah.

Dana kelolaan ini rata-rata tumbuh 15,83% per tahun sejak tahun 2010. Adapun hasil investasi mencapai Rp 17,68 triliun atau rata-rata tumbuh 14,96% pertahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia