JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan banding yang dijatuhkan terhadap terdakwa kasus korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto mengatakan, putusan tersebut memberikan keyakinan bagi KPK bahwa apa yang telah dirumuskan dan dibuktikan dalam pengadilan, telah sesuai. "Putusan kasus BM (Budi Mulya) dalam kasus Bank Century memberikan keyakinan KPK bahwa apa yang dirumuskan dalam dakwaan dan dibuktikan dalam pengadilan sudah on the track," kata Bambang saat dikonfirmasi, Senin (8/12).
KPK apresiasi putusan banding atas Budi Mulya
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan banding yang dijatuhkan terhadap terdakwa kasus korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto mengatakan, putusan tersebut memberikan keyakinan bagi KPK bahwa apa yang telah dirumuskan dan dibuktikan dalam pengadilan, telah sesuai. "Putusan kasus BM (Budi Mulya) dalam kasus Bank Century memberikan keyakinan KPK bahwa apa yang dirumuskan dalam dakwaan dan dibuktikan dalam pengadilan sudah on the track," kata Bambang saat dikonfirmasi, Senin (8/12).