JAKARTA. Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengapresiasi putusan Mahkamah Agung yang memperberat hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, menjadi dua kali lipat. Menurut Johan, putusan tersebut menunjukkan bahwa dakwaan KPK terhadap Anas tidak meleset. "Putusan ini menunjukan bahwa apa yang disangkakan dan didakwakan KPK kepada Anas Urbaningrum adalah firm dan kuat," ujar Johan, melalui pesan singkat, Senin (8/6). Mahkamah Agung memperberat hukuman terhadap Anas Urbaningrum setelah menolak kasasi yang diajukannya. Anas yang semula dihukum tujuh tahun penjara kini harus mendekam di rumah tahanan selama 14 tahun.
KPK apresiasi putusan MA atas Anas Urbaningrum
JAKARTA. Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengapresiasi putusan Mahkamah Agung yang memperberat hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, menjadi dua kali lipat. Menurut Johan, putusan tersebut menunjukkan bahwa dakwaan KPK terhadap Anas tidak meleset. "Putusan ini menunjukan bahwa apa yang disangkakan dan didakwakan KPK kepada Anas Urbaningrum adalah firm dan kuat," ujar Johan, melalui pesan singkat, Senin (8/6). Mahkamah Agung memperberat hukuman terhadap Anas Urbaningrum setelah menolak kasasi yang diajukannya. Anas yang semula dihukum tujuh tahun penjara kini harus mendekam di rumah tahanan selama 14 tahun.