JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq atas kasus suap dalam pengaturan impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam putusannya, MA memperberat hukuman Luthfi dari 16 tahun penjara menjadi 18 tahun penjara serta pencabutan hak politik Luhfi. "Tentu KPK mensyukuri putusan MA yang progresif dan protektif terhadap peternak sebagai segmen kaum lemah yang ditindas," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas melalui pesan singkat, Selasa (16/9). Lebih lanjut menurut Busyro, kasus ini merupakan korupsi sistemik di mana pemerintah yang dalam hal ini dilakukan oleh Luthfi sebagai anggota DPR, melahirkan sejumlah kebijakan yang menelantarkan peternak sapi sebagai rakyat kelas bawah. Padahal seharusnya, rakyat diproteksi pemerintah agar dapat memenuhi kebutuhan daging sapi dalam negeri. "Inilah yang menjadi argumen tuntutan hukuman tambahan untuk dicabut hak-hak politiknya," tambah Busyro.
Putusan kasasi terhadap Luthfi dijatuhkan pada Senin (15/9) kemarin dengan ketua majelis kasasi yang juga Ketua Kamar Pidana MA, Artidjo Alkostar, dengan anggota majelis Hakim Agung M Askin dan MS Lumme. Selaku anggota DPR, Luthfi terbukti melakukan hubungan transaksional dengan mempergunakan kekuasaan elektoral demi imbalan dari pengusaha daging sapi. Ia juga terbukti menerima janji pemberian uang senilai Rp 40 miliar dari PT Indoguna Utama dan sebagian di antaranya, yaitu senilai Rp 1,3 miliar, telah diterima melalui koleganya, Ahmad Fathanah. Artidjo, mengatakan, perbuatan Luthfi sebagai anggota DPR dengan melakukan hubungan transaksional telah mencederai kepercayaan rakyat, khususnya masyarakat pemilih yang telah memilih terdakwa menjadi anggota DPR RI.