KPK: Arab Saudi Tidak Asal Memberikan Kuota Haji Tambahan kepada Indonesia



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Arab Saudi memberikan kuota haji tambahan tidak asal memberikan kuota haji tambahan kepada Indonesia. 

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Arab Saudi sudah menyiapkan fasilitas untuk kuota haji tambahan tersebut. 

"Diberikan kuota haji tentu pemerintah Arab Saudi tidak sembarangan memberikan. Pemerintah Arab Saudi tentu sudah mengukur, sudah menyiapkan kesiapan di sana, tidak mungkin juga asal tambah,” kata Asep, dikutip dari YouTube KPK RI pada Senin (9/3/2026). 


“Jadi pemerintah Arab Saudi sudah menyiapkan tempat dan lain-lain untuk tambahan kuota,” ujar dia.

Asep menuturkan, KPK sudah mengirimkan tim ke Arab Saudi untuk mengecek fasilitas tersebut, termasuk fasilitas bagi calon jemaah tambahan untuk Wukuf.

Baca Juga: Purbaya Siapkan Penyesuaian APBN Jika Harga Minyak Dunia Terus Naik

“Untuk yang reguler itu bisa ditempatkan bahkan di zona lima. Dan zona lima itu sudah disiapkan. Walaupun jaraknya memang lebih jauh, dibandingkan apalagi dibandingkan dengan zona satu, zona lebih jauh,” ujar dia. 

Lebih lanjut, Asep menegaskan bahwa kuota haji tambahan itu diberikan oleh Arab Saudi ke pemerintah Indonesia, bukan untuk perorangan atau biro travel. 

"Kuota haji itu diberikan kepada pemerintah Arab Saudi, ke pemerintah Indonesia. Jadi ini G to G, bukan kepada orang, kepada travel tetapi pada negara," ucap dia. 

Sebelumnya, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang berstatus tersangka korupsi kuota haji mengeklaim, Indonesia terikat dengan aturan dari Arab Saudi terkait pembagian kuota haji pada 2024. 

"Kita terikat dengan peraturan-peraturan yang ada di Saudi, termasuk pembagian kuota itu. Karena ada MoU (Memorandum of Understanding/nota kesepahaman), yang kita jadikan pegangan, sehingga lahir KMA (Keputusan Menteri Agama) itu MoU," kata Yaqut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, 24 Februari 2026. 

Selain itu, Yaqut juga menjelaskan alasan membuat peraturan menteri terkait pembagian kuota haji tambahan sebesar 20.000 menjadi 10.000 untuk haji khusus dan 10.000 untuk haji reguler.

Penentuan kuota tersebut, klaim Gus Yaqut, karena mengutamakan keselamatan jiwa jemaah karena terbatasnya kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. 

“Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hibtun nafsi, menjaga keselamatan jiwa jemaah. Karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi," ujar dia.

Baca Juga: Bila BBM Berpotensi Naik, INDEF Sarankan Penyesuaian Dilakukan Bertahap

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/03/09/17002411/kpk-arab-saudi-tak-asal-berikan-kuota-haji-tambahan-sudah-siapkan-fasilitas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News