KPK awasi sektor pertambangan di 12 provinsi



BANJARMASIN. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melihat banyak permasalahan dalam tata kelola pertambangan mineral dan batubara (minerba) saat ini. Akibatnya negara tidak menjamin memperoleh hak yang seharusnya. "Langkah ini amanat UU KPK pasal 6,7,8, 14 supaya diberikan kewenangan lakukan supervisi koordinasi dan satu langkah penataan bisnis di pusat dan daerah," kata Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan Busyro Muqoddas, Rabu (26/3). Busyro melihat persoalan sektor pertambangan mulai dari masalah ketidak adilan pengelolaan sampai kedistribusi. Akibatnya negara mengalami kerugian sampai triliunan rupiah. "Mengacu data dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Rp 6,7 triliun, tapi Ditjen Pajak membantah menyebut mencapai Rp 14,7 triliun," jelasnya. KPK setidaknya mengindentifikasi ada 10 permasalahan di sektor pertambangan. Pertama, renegoisasi 37 KK dan 74 PKP2B belum terlaksana. Kedua, peningkatan nilai tambah minerba belum terlaksana. Ketiga, belum diterbitkan semua aturan pelaksana UU No.4 tahun 2009 tentang minerba. Keempat, penataan kuasa pertambangan belum selesai. Kelima, tidak ada upaya sistematis untuk meningkatkan domestic market obligation (DMO). Keenam, kewajibab pelaporan reguler belum dilakukan oleh pelaku usaha dan pemerintah daerah. Ketujuh, kewajiban reklamasi dan pascatambang belum sepenuhnya dilakukan. Kedelapan, pengawasan pertambangan belum optimal. Kesembilan,  pengembangan sistem sistem data dan informasi minerba masih bersifat parsial, dan kesepuluh, terdapat kerugian negara tidak dibayarkan kewajiban keuangan. Untuk itu, KPK mulai memfokuskan kepada 12 provinsi yg terkenal dengan hasil pertambangannya melimpah. Antara lain, kepulauan riau, jambi, bangka belitung, sumatera selatan, kalimantan timur, kalimantan selatan, kalimantan barat, kalumantan tengah, sulawesi selatan, sulawesi tengah, sulawesi tenggara dan Maluku. Dalam rapat koordinasi dan supervisi yang rencananya bakal berlangsung sampai Juni mendatang. Kali ini, rapat koordinasi dan supervisi sektor pertambangan dihadiri Menteri Lingkungan Hidup Bert Kambuaya, dan Dirjen Pajak Fuad Rahmany.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dikky Setiawan