JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan laporan harta kekayaan calon presiden dan calon wakil presiden bersama Komisi Pemilihan Umum. Namun, KPK akan terlebih dahulu mengklarifikasi harta yang dilaporkan capres dan cawapres. "Setelah melakukan klarifikasi, KPK akan mengumumkan bersama KPU soal laporan harta kekayaan dari capres-cawapres," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Rabu (21/5/2014).
Menurut Johan, klarifikasi ini tahap lanjutan dari verifikasi data yang diberikan capres. Setelah dokumen beres diverifikasi, KPK kemudian melakukan klarifikasi. Johan menyebut, klarifikasi ini penting dilakukan. Sebab, hal itu untuk menyesuaikan apa yang ada dalam laporan dengan kenyataan di lapangan.