KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjemput paksa saksi dalam kasus korupsi investasi fiktif oleh PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, langkah tersebut diambil lantaran keterangan saksi berinisial DW ini dibutuhkan penyidik. "Saksi DW tanpa keterangan. Untuk saksi yang tak hadir keterangan, KPK akan mengambil upaya paksa berupa penjemputan untuk menghadirkan mereka ke hadapan penyidik," kata Tessa dalam keterangannya, Senin (25/1).
KPK Bakal Menjemput Paksa Saksi Kasus Investasi Fiktif PT Taspen yang Mangkir
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjemput paksa saksi dalam kasus korupsi investasi fiktif oleh PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, langkah tersebut diambil lantaran keterangan saksi berinisial DW ini dibutuhkan penyidik. "Saksi DW tanpa keterangan. Untuk saksi yang tak hadir keterangan, KPK akan mengambil upaya paksa berupa penjemputan untuk menghadirkan mereka ke hadapan penyidik," kata Tessa dalam keterangannya, Senin (25/1).