KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) (Persero), Antonius N S Kosasih dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif di PT Taspen Tahun Anggaran 2019. Berdasarkan informasi yang diterima Kompas.com, Antonius N S Kosasih bersama Dirut PT Insight Investments Management, Ekiawan Heri Primaryanto merupakan tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor PT Taspen, Sita Dokumen dan Catatan Keuangan Namun, pemeriksaan terhadap tersangka akan dilakukan paling akhir. Penyidik KPK lebih dulu akan memeriksa saksi-saksi lain untuk melengkapi alat bukti dugaan korupsi di PT Taspen tersebut. “Pemanggilan pihak yang ditetapkan tersangka pasti akan dilakukan. Namun sejauh ini, belum dalam waktu dekat,” kata Ali Fikri, Minggu (10/3/2024). “Tentu pemeriksaan saksi-saksi akan jadi prioritas lebih dahulu dalam rangka melengkapi alat bukti,” ucap Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK itu. Dalam perkara ini, KPK telah menggeledah Kantor PT Taspen (Persero) di Jakarta Pusat dan Kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan pada Jumat (8/3/2024).
Baca Juga: Dirut Taspen Antonius NS Kosasih Resmi Non Aktif Dari penggeledahan ini, penyidik mengamankan dokumen, barang bukti elektronik (BBE) dan catatan keuangan. Atas temuan tersebut, tim penyidik melalukan penyitaan untuk menganalisis temuan barang bukti tersebut. Temuan-temuan ini juga akan dikonfirmasi kepada pada saksi-saksi yang segera akan dipanggil tim Penyidik. Tim penyidik lembaga antikorupsi itu juga telah menggeledah lima lokasi di Jakarta pada Kamis (7/3/2024). Lokasi yang digeledah yakni dua rumah kediaman yang berada di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur dan satu rumah kediaman yang berada di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. Kemudian, satu rumah kediaman yang berada di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan serta salah satu unit tempat tinggal yang berada di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan itu, ditemukan dan diamankan bukti di antaranya berupa dokumen-dokumen maupun catatan investasi keuangan, alat elektronik dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing.
Baca Juga: KPK Cegah 2 Orang ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Investasi Fiktif di PT Taspen Dalam penyidikan perkara ini, lembaga antirasuah menduga, telah terjadi kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah. Jumlah kerugian tersebut tengah dilakukan proses penghitungan real oleh tim penyidik. KPK juga telah menetapkan sejumlah orang yang menjadi tersangka atas tindakan merugikan keuangan negara tersebut. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
"Usai Lengkapi Alat Bukti, KPK Bakal Periksa Dirut PT Taspen" Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto