KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti aduan soal penetapan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB) lahan pagar laut di Perairan Tangerang serta Proyek Strategis Nasional (PSN) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, lembaga antirasuah akan melakukan verifikasi dan analisis terhadap laporan yang disampaikan eks Ketua KPK Abraham Samad bersama koalisi masyarakat sipil tersebut. "Informasi awal yang disampaikan dalam forum tersebut tentu akan menjadi pengayaan bagi kami di KPK. Untuk selanjutnya dilakukan verifikasi dan analisis ada tidaknya unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan tugas KPK," kata Tessa dalam keterangannya, Jumat (31/1/2025).
KPK Bakal Tindaklanjuti Laporan Abraham Samad Soal Pagar Laut dan PSN PIK2
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti aduan soal penetapan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB) lahan pagar laut di Perairan Tangerang serta Proyek Strategis Nasional (PSN) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, lembaga antirasuah akan melakukan verifikasi dan analisis terhadap laporan yang disampaikan eks Ketua KPK Abraham Samad bersama koalisi masyarakat sipil tersebut. "Informasi awal yang disampaikan dalam forum tersebut tentu akan menjadi pengayaan bagi kami di KPK. Untuk selanjutnya dilakukan verifikasi dan analisis ada tidaknya unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan tugas KPK," kata Tessa dalam keterangannya, Jumat (31/1/2025).