JAKARTA. Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menganggap pemeriksaan Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto tidak diperlukan dalam kasus dugaan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, dalam penyelesaian sengketa Pilkada Morotai. Bupati Morotai Rusli Sibua sebelumnya meminta KPK memeriksa Bambang sebagai saksi dalam kasus tersebut. "Sampai saat ini tidak ada kebutuhan untuk memanggil Pak BW (Bambang Widjojanto)," ujar Johan melalui pesan singkat, Rabu (22/7/2015). Johan mengatakan, dalam proses penyidikan terhadap Rusli, penyidik menilai tidak membutuhkan keterangan tambahan dari Bambang. Ia menambahkan, sejauh ini tidak ada rencana penyidik untuk memeriksa Bambang.
KPK: Bambang Widjojanto tak perlu jadi saksi
JAKARTA. Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menganggap pemeriksaan Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto tidak diperlukan dalam kasus dugaan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, dalam penyelesaian sengketa Pilkada Morotai. Bupati Morotai Rusli Sibua sebelumnya meminta KPK memeriksa Bambang sebagai saksi dalam kasus tersebut. "Sampai saat ini tidak ada kebutuhan untuk memanggil Pak BW (Bambang Widjojanto)," ujar Johan melalui pesan singkat, Rabu (22/7/2015). Johan mengatakan, dalam proses penyidikan terhadap Rusli, penyidik menilai tidak membutuhkan keterangan tambahan dari Bambang. Ia menambahkan, sejauh ini tidak ada rencana penyidik untuk memeriksa Bambang.