JAKARTA. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding atas putusan hakim terhadap terdakwa panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Santoso. Dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/2/2017), majelis hakim menilai dua hakim PN Jakarta Pusat yang ikut didakwa bersama Santoso, Casmaya dan Partahi Tulus Hutapea, tidak terbukti terlibat suap. "Sudah mengajukan banding," ujar Jaksa Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (10/2/2017). Menurut Ali Fikri, pertimbangan utama jaksa dalam mengajukan banding adalah tidak terbuktinya Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal tersebut menjelaskan mengenai penerimaan suap oleh hakim.
KPK banding di kasus dugaan suap hakim PN Jakpus
JAKARTA. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding atas putusan hakim terhadap terdakwa panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Santoso. Dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/2/2017), majelis hakim menilai dua hakim PN Jakarta Pusat yang ikut didakwa bersama Santoso, Casmaya dan Partahi Tulus Hutapea, tidak terbukti terlibat suap. "Sudah mengajukan banding," ujar Jaksa Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (10/2/2017). Menurut Ali Fikri, pertimbangan utama jaksa dalam mengajukan banding adalah tidak terbuktinya Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal tersebut menjelaskan mengenai penerimaan suap oleh hakim.