KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap PLTU Riau 1. Tersangka tersebut antara lain Eni Maulani Saragih (EMS), Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) dan Idrus Marham (IM). KPK menjelaskan hanya ada tiga nama tersangka kasus suap PLTU Riau 1 dan Sofyqn Basir tidak termasuk. Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut bahwa selain dari tiga nama yang resmi diumumkan KPK, nama-nama lain yang mencuat hanya berstatus sebagai saksi. "Belum ada info terkait dengan itu. Perlu kami sampaikan yang menjadi tersangka adalah tiga orang dan kita tidak bicara tentang calon-calon tersangka atau pihak-pihak lain. Selain tiga tersangka statusnya adalah sebagai saksi," kata Febri di gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Rabu (29/8).
KPK bantah akan tetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap PLTU Riau 1. Tersangka tersebut antara lain Eni Maulani Saragih (EMS), Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) dan Idrus Marham (IM). KPK menjelaskan hanya ada tiga nama tersangka kasus suap PLTU Riau 1 dan Sofyqn Basir tidak termasuk. Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut bahwa selain dari tiga nama yang resmi diumumkan KPK, nama-nama lain yang mencuat hanya berstatus sebagai saksi. "Belum ada info terkait dengan itu. Perlu kami sampaikan yang menjadi tersangka adalah tiga orang dan kita tidak bicara tentang calon-calon tersangka atau pihak-pihak lain. Selain tiga tersangka statusnya adalah sebagai saksi," kata Febri di gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Rabu (29/8).