JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara, terkait hilangnya sebagian Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pada kasus suap wisma atlit, dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin. BAP yang hilang dari daftar barang bukti itu tiada lain transkrip percakapan antara tersangka kasus suap wisma atlit, Angelina Sondakh dengan Mindo Rosalina Manulung.Seyogyanya, ada dua percakapan antara Rosa dengan Angelina yang dilakukan melalui Blacberry Messenger yang berbeda. Namun nyatanya, hanya percakapan dari salah satu Blackberry saja yang dijadikan alat bukti pada kasus Nazaruddin.Menurut salah satu pimpinan KPK, Bambang Widjojanto, penyidik sengaja tidak mencantumkan BAP tersebut sebagai bukti untuk terdakwa Nazaruddin. "Ini bagian strategi pengungkapan kasus," kata Bambang.Pasalnya dalam persidangan tersebut, tujuannya hanya untuk menunjukan kalau Nazaruddin bersalah. Sementara BAP yang yang diduga dihilangkan itu, lebih banyak terkait dengan keterlibatan Angelina. Dalam BAP tersebut diduga banyak menceritakan soal fakta kehidupan pribadi Angelina.Oleh karena itu, menurut Bambang tidak ada BAP yang dihilangkan oleh penyidik KPK. Hanya saja BAP itu akan digunakan untuk kasus yang tepat saja.Dugaan telah dihilangkannya BAP ini muncul karena terkuak skandal asmara antara Angelina dengan salah satu penyidik waktu itu, Brotoseno. Oleh karena itu banyak anggapan bahwa tidak adanya BAP angelina dalam dakwaan Nazaruddin, karena telah dihilangkan penyidik.Seperti kita ketahui, selain Nazaruddin, Angelina juga sudah ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Mantan puteri Indonesia tersebut diduga telah menerima sejumlah dana untuk memenangkan PT Duta Graha Indah, dalam proyek Wisma Atlet SEA Games Palembang.Menurut bukti pembicaraan antara Rosa dengan Angie dalam sidang terdakwa Nazaruddin, Angie telah menerima dana sebesar Rp 5 miliar. Uang tersebut merupakan commitment fee atas pemenangan PT DGI dalam proyek tersebut.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
KPK bantah hilangkan BAP
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara, terkait hilangnya sebagian Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pada kasus suap wisma atlit, dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin. BAP yang hilang dari daftar barang bukti itu tiada lain transkrip percakapan antara tersangka kasus suap wisma atlit, Angelina Sondakh dengan Mindo Rosalina Manulung.Seyogyanya, ada dua percakapan antara Rosa dengan Angelina yang dilakukan melalui Blacberry Messenger yang berbeda. Namun nyatanya, hanya percakapan dari salah satu Blackberry saja yang dijadikan alat bukti pada kasus Nazaruddin.Menurut salah satu pimpinan KPK, Bambang Widjojanto, penyidik sengaja tidak mencantumkan BAP tersebut sebagai bukti untuk terdakwa Nazaruddin. "Ini bagian strategi pengungkapan kasus," kata Bambang.Pasalnya dalam persidangan tersebut, tujuannya hanya untuk menunjukan kalau Nazaruddin bersalah. Sementara BAP yang yang diduga dihilangkan itu, lebih banyak terkait dengan keterlibatan Angelina. Dalam BAP tersebut diduga banyak menceritakan soal fakta kehidupan pribadi Angelina.Oleh karena itu, menurut Bambang tidak ada BAP yang dihilangkan oleh penyidik KPK. Hanya saja BAP itu akan digunakan untuk kasus yang tepat saja.Dugaan telah dihilangkannya BAP ini muncul karena terkuak skandal asmara antara Angelina dengan salah satu penyidik waktu itu, Brotoseno. Oleh karena itu banyak anggapan bahwa tidak adanya BAP angelina dalam dakwaan Nazaruddin, karena telah dihilangkan penyidik.Seperti kita ketahui, selain Nazaruddin, Angelina juga sudah ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Mantan puteri Indonesia tersebut diduga telah menerima sejumlah dana untuk memenangkan PT Duta Graha Indah, dalam proyek Wisma Atlet SEA Games Palembang.Menurut bukti pembicaraan antara Rosa dengan Angie dalam sidang terdakwa Nazaruddin, Angie telah menerima dana sebesar Rp 5 miliar. Uang tersebut merupakan commitment fee atas pemenangan PT DGI dalam proyek tersebut.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News