KPK bantah menyalahi prosedur untuk menahan Angie



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan pihaknya menyalahi prosedur penahanan Angelina Sondakh, tersangka dugaan kasus suap Wisma Atlet dan juga proyek pembangunan diberbagai universitas.

Johan Budi SP, Kepala Biro Humas KPK mengatakan, penyidik mempunyai surat perintah penyidikan atau Spindik terhadap politisi Partai Demokrat tersebut. Selain itu, Johan bilang, penyidik sudah memiliki Sprindik.

Sprindik tersebut diteken oleh lima orang pimpinan KPK setelah dilakukan gelar perkara. "Ketika penyidik melakukan pemeriksaan pro yustisia, KPK sudah memiliki Sprindik, atas hasil gelaran perkara atau hasil ekspos,” kata Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/4). Sebelumnya, tim kuasa hukum Angelina Sondakh mempertanyakan penerbitan Sprindik yang baru diterbitkan KPK 19 April lalu. Menurut Teuku Nasrulloh, penerbitan Sprindik dilakukan KPK setelah Angelina Sondakh ditetapkan sebagai tersangka.


Nasrulloh juga mempertanyakan penetapan kliennya sebagai tersangka sejak tiga bulan lalu, yang kemungkinan belum memiliki Sprindik dari KPK. "Harusnya ketika seseorang diumumkan sebagai tersangka, sudah ada Sprindiknya terlebih dahulu," kata Nasrulloh. KPK menahan Angelina Sondakh sejak Jumat, 27 April lalu. Penahanan ini berlaku 20 hari kedepan, terhitung sejak 27 April. KPK menyangkakan Angie dengan pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUH Pidana. Angelina ditahan tidak hanya dalam dugaan kasus suap Wisma Atlet SEA Games 2011, Palembang, namun juga terkait kasus suap pengadaan anggaran diberbagai universitas di Kementerian Pendidikan Nasional. Angie diduga menerima suap sebesar Rp 5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri