JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan pihaknya menyalahi prosedur penahanan Angelina Sondakh, tersangka dugaan kasus suap Wisma Atlet dan juga proyek pembangunan diberbagai universitas. Johan Budi SP, Kepala Biro Humas KPK mengatakan, penyidik mempunyai surat perintah penyidikan atau Spindik terhadap politisi Partai Demokrat tersebut. Selain itu, Johan bilang, penyidik sudah memiliki Sprindik. Sprindik tersebut diteken oleh lima orang pimpinan KPK setelah dilakukan gelar perkara. "Ketika penyidik melakukan pemeriksaan pro yustisia, KPK sudah memiliki Sprindik, atas hasil gelaran perkara atau hasil ekspos,” kata Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/4). Sebelumnya, tim kuasa hukum Angelina Sondakh mempertanyakan penerbitan Sprindik yang baru diterbitkan KPK 19 April lalu. Menurut Teuku Nasrulloh, penerbitan Sprindik dilakukan KPK setelah Angelina Sondakh ditetapkan sebagai tersangka.
KPK bantah menyalahi prosedur untuk menahan Angie
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan pihaknya menyalahi prosedur penahanan Angelina Sondakh, tersangka dugaan kasus suap Wisma Atlet dan juga proyek pembangunan diberbagai universitas. Johan Budi SP, Kepala Biro Humas KPK mengatakan, penyidik mempunyai surat perintah penyidikan atau Spindik terhadap politisi Partai Demokrat tersebut. Selain itu, Johan bilang, penyidik sudah memiliki Sprindik. Sprindik tersebut diteken oleh lima orang pimpinan KPK setelah dilakukan gelar perkara. "Ketika penyidik melakukan pemeriksaan pro yustisia, KPK sudah memiliki Sprindik, atas hasil gelaran perkara atau hasil ekspos,” kata Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/4). Sebelumnya, tim kuasa hukum Angelina Sondakh mempertanyakan penerbitan Sprindik yang baru diterbitkan KPK 19 April lalu. Menurut Teuku Nasrulloh, penerbitan Sprindik dilakukan KPK setelah Angelina Sondakh ditetapkan sebagai tersangka.