KPK bantarkan penahanan Nunun Nurbaeti



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memutuskan membantarkan tersangka dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Nunun Nurbaeti. Keputusan ini berlaku sejak, Jumat (16/12).Juru Bicara KPK Johan Budi menjelaskan, pembantaran itu dilakukan karena perawatan Nunun diperpanjangan. Dengan pembantaran ini, masa perawatan Nunun tidak dihitung sebagai masa penahanan.Sampai kapan pembantaran dilakukan, KPK belum memutuskannya. Yang jelas, Johan mengatakan, pembantaran dilakukan hingga kondisi Nunun pulih sesuai dengan hasil pemeriksaan dokter.Hingga kini, KPK belum mengungkapkan penyakit yang diderita Nunun. Yang jelas, Johan mengatakan, Nunun tidak menderita penyakit lupa seperti yang dikatakan dokter pribadinya sebelumnya. Menurutnya, Nunun hanya mengalami tekanan daerah tinggi dan kondisi tubuh yang semakin melemah. Menurut Johan, kondisi Nunun ini berpotensi menghambat pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik KPK terhadap istri mantan wakil kapolri Adang Daradjatun ini. Kendati demikian, dia mengatakan, KPK mempunyai cara lain dalam membongkar dalam dibalik pemberian suap itu kendati Nunun sedang sakit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can