KPK: Baru 70% penyelenggara negara lapor LHKPN



JAKARTA. Tingkat kepatuhan penyelenggara negara untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) belum maksimal. Padahal, LHKPN merupakan salah satu upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjaga transparansi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, saat ini KPK mengelola 270.000 LHKPN dengan tingkat kepatuhan 70%. "Kami menargetkan tingkat kepatuhan meningkat menjadi 80%," ujar Alex dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung DPR, Rabu (21/9).

Alex menambahkan, lembaga negara yang penyampaian LHKPN-nya paling rendah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). " Sangat miris, baru 30% anggota DPRD yang melaporkan LHKPN," ujarnya.


Sebelumnya, KPK mengimbau kepada para pasangan bakal calon kepala daerah yang akan maju pada pemilihan umum kepala daerah (pilkada) untuk segera melaporkan harta kekayaannya. Untuk mempermudah proses pelaporan, KPK membuka loket khusus penerimaan LHKPN untuk pasangan bakal calon kepala daerah pada 21 September-3 Oktober 2016.

KPK juga mengajak masyarakat mengawasi harta calon kepala daerah. Pasalnya, selama 2004-2016, sedikitnya 63 kepala daerah yang terdiri dari 52 bupati/walikota dan 11 gubernur sudah terjerat kasus korupsi dengan berbagai modus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini