JAKARTA. Tingkat kepatuhan penyelenggara negara untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) belum maksimal. Padahal, LHKPN merupakan salah satu upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjaga transparansi. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, saat ini KPK mengelola 270.000 LHKPN dengan tingkat kepatuhan 70%. "Kami menargetkan tingkat kepatuhan meningkat menjadi 80%," ujar Alex dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung DPR, Rabu (21/9). Alex menambahkan, lembaga negara yang penyampaian LHKPN-nya paling rendah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). " Sangat miris, baru 30% anggota DPRD yang melaporkan LHKPN," ujarnya.
KPK: Baru 70% penyelenggara negara lapor LHKPN
JAKARTA. Tingkat kepatuhan penyelenggara negara untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) belum maksimal. Padahal, LHKPN merupakan salah satu upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjaga transparansi. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, saat ini KPK mengelola 270.000 LHKPN dengan tingkat kepatuhan 70%. "Kami menargetkan tingkat kepatuhan meningkat menjadi 80%," ujar Alex dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung DPR, Rabu (21/9). Alex menambahkan, lembaga negara yang penyampaian LHKPN-nya paling rendah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). " Sangat miris, baru 30% anggota DPRD yang melaporkan LHKPN," ujarnya.