KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selama kurun waktu tahun 2005 hingga Juni 2017, KPK baru bisa mengembalikan duit korupsi sebanyak Rp 1,917 triliun. Hal itu diungkapkan Plt Unit Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK (Labuksi) Irene Putri. "Hingga bulan Juni 2017 kemarin total asset recovery adalah Rp 1,917 triliun," kata Irene di Gedung Merah Putih KPK. Ia merinci, duit tersebut didapat dari vonis denda, uang pengganti maupun rampasan. Dari denda nilainya Rp 66,3 miliar, uang pengganti Rp 908,724 miliar, sementara dari rampasan KPK memperoleh Rp 942,478 miliar. Irene menceritakan pula proses pengembalian aset membutuhkan waktu cukup panjang lantaran mesti menunggu proses persidangan.
KPK baru dapat Rp 1,9 triliun dari koruptor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selama kurun waktu tahun 2005 hingga Juni 2017, KPK baru bisa mengembalikan duit korupsi sebanyak Rp 1,917 triliun. Hal itu diungkapkan Plt Unit Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK (Labuksi) Irene Putri. "Hingga bulan Juni 2017 kemarin total asset recovery adalah Rp 1,917 triliun," kata Irene di Gedung Merah Putih KPK. Ia merinci, duit tersebut didapat dari vonis denda, uang pengganti maupun rampasan. Dari denda nilainya Rp 66,3 miliar, uang pengganti Rp 908,724 miliar, sementara dari rampasan KPK memperoleh Rp 942,478 miliar. Irene menceritakan pula proses pengembalian aset membutuhkan waktu cukup panjang lantaran mesti menunggu proses persidangan.