KPK batal periksa Nunun karena belum ada izin



JAKARTA. Pemeriksaan terhadap terdakwa kasus suap cek pelawat Nunun Nurbaetie terpaksa batal dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena hingga kini KPK belum mendapat izin pemeriksaan dari majelis hakim. Nunun hingga kini berstatus sebagai terdakwa dan perkaranya tengah diproses di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Karena itu, keluar-masuknya yang bersangkutan dari rumah tahanan harus seizin majelis hakim. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha menyatakan bahwa KPK hingga kini masih belum memperoleh izin dari majelis hakim, sehingga pemeriksaan terhadap Nunun yang dijadwalkan akan berlangsung hari Jumat (20/4) ini, terpaksa dibatalkan. "Kami belum mendapat izin dari majelis hakim," tutur Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta Jumat (20/4). Meski begitu, keterangan berbeda disampaikan salah satu penasihat hukum Nunun, Ina Rahman. Menurut Ina, kliennya tersebut sedang sakit sehingga tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Namun saat ditanya lebih lanjut mengenai jenis penyakit yang diderita oleh istri Adang Daradjatun itu, Ina enggan menjelaskan dengan rinci. "Ibu Nunun kurang sehat," ujar Ina singkat saat dihubungi. KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksa terdakwa kasus suap cek pelawat NN (Nunun Nurbaetie) untuk tersangka kasus yang sama, Miranda Swaray Gultom pada Jumat (20/4) ini. Hanya saja, hingga kini yang bersangkutan tidak terlihat datang ke kantor KPK, Jakarta. Selain memeriksa Nunun, KPK juga menjadwalkan memeriksa tiga orang mantan anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 dari Fraksi TNI/Polri, Darsup Yusuf, Sulistyadi dan Suyitno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Djumyati P.