KPK batal sita mobil dari DPP PKS



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal melakukan penyitaan terhadap 6 buah mobil yang telah disegel di kantor DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, hal tersebut karena terbatasnya jumlah penyidik. 

"Keputusan ini diambil karena ketersediaan tenaga penyidik tidak mencukupi," kata juru bicara KPK Johan Budi dalam pesan singkatnya, Senin (13/5). Johan beralasan, tenaga penyidiknya sampai sore ini tengah sibuk melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka di kantor KPK.

Menurutnya, penyitaan akan dijadwalkan ulang. Hanya saja, ia masih belum mengetahui kapan pemindahan mobil itu akan dilakukan. "Mengenai harinya akan diinformasikan lebih lanjut. Posisi mobil masih dalam penyegelan KPK," tegasnya.


Sebelumnya, Presiden PKS Anis Matta memastikan hari ini (13/5) KPK bisa melakukan penyitaan terhadap 6 mobil di kantornya. Untuk hal ini, PKS bahkan sudah mempersiapkan sambutan, berupa spanduk berisikan ucapan selamat datang kepada pihak KPK.

Tak hanya itu, PKS juga telah membangun tenda bagi awak media di depan kantornya. Seperti diketahui, Senin (7/5)dan Selasa (8/5) lalu KPK telah menyegel 6 buah mobil yang diparkir di kantor DPP PKS. Mobil tersebut disegel karena diduga terkait dengan Luthfi Hasan Ishaq yang disangkakan kasus pencucian uang oleh KPK

Keenam mobil tersebut adalah Fortuner Hitam bernomor B544 RFS, Mitsubisi Grandis warna hitam bernomor B 7476 UE, Mazda CX warna putih  bernomor B 2 MDF, Mitsubisi Pajero Sport warna hitam bernomor 1074 RDW, Nissan Navara bernomor B 90 51 QI warna hitam, dan mobil Volkswagen's Caravelle warna hitam bernomor B 948 RFS. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri