KPK Beberkan Alasan Penyidik Tangkap Eks Mentan Syahrul Limpo



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo diciduk penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari sebuah apartemen yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023) malam.

Penangkapan terhadap eks Mentan terjadi setelah politisi Nasdem tersebut mangkir dari panggilan KPK.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik KPK hanya membawa Syahrul karena upaya paksa ini bukan operasi tangkap tangan (OTT). 


Baca Juga: Penyidik KPK Jemput Paksa Mantan Mentan Syahrul, Tangan Diborgol

"Di sebuah apartemen Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, " ujar Ali, Kamis. 

Ali mengatakan, Syahrul merupakan satu dari dua tersangka dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang belum ditahan oleh penyidik. Saat ini, Syahrul sudah dibawa masuk ke gedung KPK dan sedang menjalani pemeriksaan. 

Menurut Ali, KPK memiliki alasan hukum untuk menangkap Syahrul yang telah dipanggil penyidik pada Rabu (11/10/2023).

Menurutnya, meski menghargai permintaan penjadwalan ulang, KPK telah menunggu Syahrul untuk datang pada hari ini. Namun, ia tidak kunjung datang menemui penyidik. 

Baca Juga: Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo akan Penuhi Panggilan KPK pada Jumat (13/10) Besok

"Ternyata juga kan kemudian sampai tadi sore juga yang bersangkutan tidak muncul di gedung Merah Putih KPK. Oleh karena itu, tentu sekali lagi ada alasan hukum bagaimana analisis dari tim penyidik KPK dilakukan untuk berikutnya penangkapan terhadap tersangka dimaksud," tutur Ali. 

Seperti diketahui, Syahrul dijemput paksa tim penyidik KPK pada hari ini, Kamis (12/10/2023) malam. 

Mantan Gubernur Sulawesi Selatan ini digelandang petugas bersama satu orang lainnya. Rombongan penyidik yang membawa Syahrul berjumlah tiga unit. Ia berada di bagian tengah. 

Syahrul kemudian dibawa petugas dengan tangan diborgol. Ia mengenakan kemeja putih dibalut jaket kulit hitam dan topi hitam bertuliskan ADC. Syahrul irit bicara. 

Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Resmi Jadi Tersangka Korupsi, Begini Konstruksi Perkaranya

Syahrul tidak mau merespons mengenai jadwal pemeriksaan besok maupun dugaan pemerasan yang dialaminya. Adapun Syahrul telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Perkara itu juga menyeret dua anak buahnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta sebagai tersangka. 

“Penggunaan uang oleh Syahrul yang juga diketahui Kasdi dan Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian Alphard milik Syahrul,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tangkap Syahrul Yasin Limpo di Apartemen di Kebayoran Baru"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli