KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Pandjaitan membeberkan kronologi operasi tangkap tangan yang menciduk Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam pada Rabu (31/7) lalu. Basaria mengatakan, rangkaian operasi tangkap tangan itu bermula dari informasi akan terjadinya pemberian uang dari staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT Inti) yang bernama Taswin Nur kepada seorang sopir berinisial END. "Setelah penyerahan uang terjadi di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan, tim mengamankan TSW dan END pada Hari Rabu tanggal 31 Juli pukul 21.00," kata Basaria dalam konferensi pers, Kamis (1/8/2019) malam. Basaria mengatakan, petugas mendapati uang sebesar S$ 96.700 dari tangan END.
Setelah mengamankan TSW dan END, petugas bergerak ke rumah Andra dan mengamankan Andra pada pukul 22.00 WIB. Selain penangkapan terhadap tiga orang tersebut, KPK memanggil empat orang lainnya. Tiga orang itu yakni sopir berinisial DIN, Executive General Manager Divisi Airport Maintanence Angkasa Pura II Marzuki Battung, Direktur PT Angkasa Pura Propertindo Wisnu Raharjo, dan staf PT Inti bernama Tedy Simanjuntak. Basaria mengatakan, keempat orang tersebut silih berganti mendatangi Gedung Merah-Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan Andra dan Taswin sebagai tersangka. Sedangkan, lima orang lainnya berstatus sebagai saksi dan dilepas oleh KPK.