KPK beberkan kronologi OTT penangkapan Bupati Ngada Marianus Sae



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Ngada Marianus Sae dalam sebuah operasi tangkap tangan, Minggu (11/2).

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, penindakan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan mengecek di lapangan.

"KPK menerima informasi dari masyarakat dan melakukan pengecekan di lapangan," kata Basaria, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (12/2).


Marianus ditangkap di sebuah hotel di Surabaya, Jawa Timur, Minggu sekitar pukul 10.00 WIB.

Di Surabaya, KPK mengamankan Marianus bersama Ketua Tim Penguji Psikotes Calon Gubernur NTT Ambrosia Tirta Santi. Keduanya sempat diperiksa KPK di Polda Jawa Timur.

Selain Surabaya, KPK juga bergerak ke Kupang dan Bajawa, Kabupaten Ngada, di hari yang sama.

Minggu sekitar pukul 11.30 WITA, di Kupang, tepatnya di posko pemenangan, tim KPK mengamankan ajudan Marianus, Dionesisu Kila, di posko pemenangan. Dia kemudian diperiksa di Polda NTT.

Tim KPK lainnya yang bergerak di Bajawa mengamankan Dirut PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu Minggu sekitar pukul 11.30 WITA dan seorang pegawai Bank BNI Cabang Bajawa, Petrus Pedulewari selang 15 menit kemudian. Keduanya diperiksa di Polres Bajawa.

Setelah itu, tim KPK membawa Marianus, Ambrosia, dan Dionesisu pada Minggu malam untuk diperiksa lebih lanjut di gedung KPK. Sementara Wilhelmus Senin siang ini rencananya akan tiba di KPK.

Dari gelar perkara yang dilakukan, KPK menetapkan Marianus dan Wilhelmus sebagai tersangka. Wilhelmus diduga menyuap Marianus terkait sejumlah proyek di Kabupaten Ngada, NTT.

Wilhelmus diketahui merupakan salah satu kontraktor di Kabupaten Ngada yang kerap mendapatkan proyek di Kabupaten Ngada sejak 2011.

Dalam kasus ini, Marianus diduga menerima suap Rp 4,1 miliar dari Wilhelmus.

Selain itu, suap ini juga diduga terkait dengan sejumlah proyek di Pemkab Ngada untuk 2018. Marianus diduga menjanjikan proyek-proyek tersebut dapat digarap Wilhelmus.

Proyek-proyek itu yakni pembangunan jalan Poma Boras senilai Rp 5 miliar, jembatan Boawae Rp 3 miliar, jalan ruas Ranamoeteni Rp 20 miliar, ruas jalan Riominsimarunggela Rp 14 miliar, ruas jalan Tadawaebella senilai Rp 5 miliar, ruas jalan Emerewaibella Rp 5 milair, dan ruas jalan Warbetutarawaja Rp 2 miliar. Nilai total proyek-proyek tersebut yakni Rp 54 miliar.

Sementara itu, KPK belum mengungkapkan status hukum terhadap tiga orang lain yang turut diamankan.

KPK menduga, Marianus akan menggunakan uang suap untuk ongkos politik di Pilkada NTT 2018.

Meski turut mengamankan Ambrosia selaku Ketua Tim Penguji Psikotes Cagub NTT, KPK belum menemukan apakah Ambrosia diduga memperoleh sesuatu dari Marianus.

"Apakah yang bersangkutan (Ambrosia) menerima sesuatu, sampai sekarang ini kita belum bisa buktikan ke arah situ. Tapi yang pasti kita tahu yang bersangkutan (Ambrosia) hadir di sana pada saat tim kita menemukan MSA," ujar Basaria. (Robertus Belarminus)

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, berjudul: Kronologi OTT Bupati Ngada Marianus Sae

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie