KPK Bekerjasama Dengan PPATK Dalami Aliran Dana Dugaan Korupsi di Kementan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan terus mendalami kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Termasuk mendalami aliran dana terkait dugaan korupsi tersebut.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya telah menyerahkan laporan hasil analisis (LHA) terkait aliran dana di kasus tersebut. Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut berapa LHA yang telah disampaikan ke KPK.

Yang terang, Ivan mengatakan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan KPK untuk mendalami aliran dana. "Ya kami laksanakan kewenangan kami sesuai UU No. 8 Tahun 2010," ujar Ivan saat dikonfirmasi, Kamis (12/10).


Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka KPK di Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan, KPK telah menetapkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono (KS), dan Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta (MH) sebagai tersangka dugaan korupsi. Yakni dugaan pemerasan dalam jabatan dan dugaan penerimaan gratifikasi.

Johanis menjelaskan, para tersangka diduga meminta setoran berkisar US$ 4.000 sampai US$ 10.000 per bulan dari pejabat eselon I dan eselon II di Kementan. Hal itu dilakukan dalam rentang waktu tahun 2020-2023.

Uang itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk kebutuhan keluarga inti SYL. 

Baca Juga: Dipanggil KPK Hari Ini (11/10), SYL Minta Penjadwalan Ulang Karena Ibunya Sakit

"Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama sama dengan KS dan MH sejumlah Rp 13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik," ungkap Johanis dalam konfrensi pers, Rabu (11/10).

KPK juga akan terus melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak-pihak terkait. Serta terus berkoordinasi dengan PPATK mendalami aliran dana dalam kasus ini.  "Ini akan didalami terus," ujar Johanis.

Baca Juga: PPATK Dilibatkan dalam Penyelidikan dan Penyidikan Dugaan Korupsi di Kementan

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli