JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya menginginkan untuk segera melakukan upaya penahanan terhadap mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. KPK menginginkan upaya tersebut dilakukan lantaran telah ditetapkannya Suryadharma sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. "Iya pasti keinginan secepatnya, cuma enggak bisa ditekan besok harus selesai. Enggak bisa," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto kepada wartawan, Rabu (1/10). Lebih lanjut menurut Bambang, upaya penahanan yang dilakukan terhadap Suryadharma hingga kini belum juga dilakukan lantaran KPK masih memerlukan keterangan dari saksi-saksi. Bambang juga mengaku belum mengetahui sejauh mana penyelesaian berkas perkara Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP tersebut). Sebab, seorang tersangka dapat dilakukan penahanan jika penyelesaian berkas perkara telah lebih dari 60%.
KPK belum akan menahan Suryadharma Ali
JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya menginginkan untuk segera melakukan upaya penahanan terhadap mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. KPK menginginkan upaya tersebut dilakukan lantaran telah ditetapkannya Suryadharma sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. "Iya pasti keinginan secepatnya, cuma enggak bisa ditekan besok harus selesai. Enggak bisa," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto kepada wartawan, Rabu (1/10). Lebih lanjut menurut Bambang, upaya penahanan yang dilakukan terhadap Suryadharma hingga kini belum juga dilakukan lantaran KPK masih memerlukan keterangan dari saksi-saksi. Bambang juga mengaku belum mengetahui sejauh mana penyelesaian berkas perkara Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP tersebut). Sebab, seorang tersangka dapat dilakukan penahanan jika penyelesaian berkas perkara telah lebih dari 60%.