KPK belum ambil putusan terkait hasil sidang BG



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil langkah atau memutuskan apapun terkait putusan praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan.

Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi Sapto Prabowo menyatakan bahwa menghormati segala proses hukum yang ada. "Mengenai putusan kami hormati, dan KPK perlu waktu untuk mempelajari putusan tersebut," ucap Johan di Gedung KPK, Senin (16/2).

Diakui Johan, para pimpinan pun melakukan rapat internal setelah putusan dibacakan oleh Hakim Sarpin Rizaldi. Setelah rapat, KPK menyatakan belum melakukan langkah dan sikap apapun, tetapi opsi hukum dilakukan setelah mempelajari salinan putusan.


"Opsi upaya hukum belum diputuskan karena harus pelajari dulu secara lengkap, tapi opsi itu akan dilakukan setelah pelajari salinan putusan," sebut Johan.

Sementara itu, Mantan Ketua Mahkamah Agung, Harifin Tumpa menuturkan bahwa mengenai putusan tersebut, Mahkamah Agung harus turun tangan karena Hakim Sarpin telah salah menerapkan hukum dalam mengadili perkara praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. "Jadi sekarang sangat bergantung pada MA, Mahkamah Agung harus turun tangan," sebut Harifin.

Sebelumnya, Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan bahwa sidang praperadilan Budi Gunawan dikabulkan dan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie