KPK belum ambil sikap soal putusan Ahmad Fathanah



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum ambil sikap atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperberat hukuman Ahmad Fathanah menjadi 16 tahun penjara. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu putusan tersebut

"Barusan konfirmasi ke jaksanya, kita menunggu salinan putusan Pengadilan Tinggi. Baru akan bersikap apakah kasasi atau tidak. Kalau sudah diterima baru bersikap" kata Johan kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (26/3).

Lebih lanjut menurut Johan, hukuman yang dijatuhkan PT DKI tersebut telah lebih dari dua per tiga dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. Meski demikian kata Johan, dirinya tidak bisa mendahului jaksa terkait apa yang akan dilakukan selanjutnya. "Tapi saya enggak bisa mendahului karena jaksa bilang mau menunggu dulu," tambah Johan.


Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Ahmad Fathanah terkait kasus dugaan korupsi dalam pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kolega mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq tersebut divonis 16 tahun bui dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan dari vonis sebelumnya 14 tahun kurungan. Fathanah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Fathanah juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kedua, Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.

Terdapat kesamaan putusan antara putusan PT DKI dengan putusan sebelumnya yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sebelumnya, baik Pengadilan Tipikor maupun PT DKI Jakarta menjatuhkan hukuman denda berupa uang sebesar Rp 1 miliar.

Selain itu, baik Pengadilan Tipikor maupun PT DKI Jakarta memutuskan Fathanah tidak terbukti melakukan TPPU sebagaimana dalam dakwaan ketiga, Pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri