JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum ambil sikap atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperberat hukuman Ahmad Fathanah menjadi 16 tahun penjara. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu putusan tersebut "Barusan konfirmasi ke jaksanya, kita menunggu salinan putusan Pengadilan Tinggi. Baru akan bersikap apakah kasasi atau tidak. Kalau sudah diterima baru bersikap" kata Johan kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (26/3). Lebih lanjut menurut Johan, hukuman yang dijatuhkan PT DKI tersebut telah lebih dari dua per tiga dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. Meski demikian kata Johan, dirinya tidak bisa mendahului jaksa terkait apa yang akan dilakukan selanjutnya. "Tapi saya enggak bisa mendahului karena jaksa bilang mau menunggu dulu," tambah Johan.
KPK belum ambil sikap soal putusan Ahmad Fathanah
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum ambil sikap atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperberat hukuman Ahmad Fathanah menjadi 16 tahun penjara. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu putusan tersebut "Barusan konfirmasi ke jaksanya, kita menunggu salinan putusan Pengadilan Tinggi. Baru akan bersikap apakah kasasi atau tidak. Kalau sudah diterima baru bersikap" kata Johan kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (26/3). Lebih lanjut menurut Johan, hukuman yang dijatuhkan PT DKI tersebut telah lebih dari dua per tiga dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. Meski demikian kata Johan, dirinya tidak bisa mendahului jaksa terkait apa yang akan dilakukan selanjutnya. "Tapi saya enggak bisa mendahului karena jaksa bilang mau menunggu dulu," tambah Johan.