JAKARTA. Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi, Hendra Apriansyah mengatakan, ia belum dapat memastikan kapan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Menurut Hendra, pimpinan KPK belum memberikan instruksi untuk mengeksekusi Anas. "Sampai sekarang belum ada perintah dari pimpinan. Jadi kita sampai sekarang belum menerima surat perintahnya," ujar Hendra saat dihubungi, Senin (15/6). Hendra mengatakan, salinan putusan dari Mahkamah Agung juga belum diterima oleh jaksa eksekutor. Menurut dia, sebelum diterima olehnya, biasanya bagian penuntut umum akan menerima salinan putusan terlebih dahulu.
KPK belum bisa pastikan kapan Anas akan dieksekusi
JAKARTA. Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi, Hendra Apriansyah mengatakan, ia belum dapat memastikan kapan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Menurut Hendra, pimpinan KPK belum memberikan instruksi untuk mengeksekusi Anas. "Sampai sekarang belum ada perintah dari pimpinan. Jadi kita sampai sekarang belum menerima surat perintahnya," ujar Hendra saat dihubungi, Senin (15/6). Hendra mengatakan, salinan putusan dari Mahkamah Agung juga belum diterima oleh jaksa eksekutor. Menurut dia, sebelum diterima olehnya, biasanya bagian penuntut umum akan menerima salinan putusan terlebih dahulu.