KPK belum blokir rekening Rudi Rubiandini



JAKARTA. Hingga Jumat (20/9/2013), Komisi Pemberantasan Korupsi belum memblokir rekening terkait Kepala Satuan Kerja Khusus (SKK) Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) nonaktif Rudi Rubiandini, tersangka kasus dugaan penerimaan suap kegiatan hulu minyak dan gas. Sejauh ini, KPK baru melakukan penyitaan uang sekitar Rp 14 miliar, sejumlah batangan emas, serta satu unit Toyota Camry Hybrid terkait kasus ini. "Barusan saya cek belum ada pemblokiran rekening," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat. Menurut Johan, belum ada kesimpulan dari tim penyidik KPK untuk melakukan pemblokiran rekening. Johan mengatakan, tim penyidik KPK masih mendalami laporan hasil analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai aliran dana mencurigakan terkait kasus dugaan suap SKK Migas. "Itu transaksi dari rekening-rekening, jadi PPATK ini menganalisis bahwa itu merupakan transaksi mencurigakan, karena itu disampaikan kepada KPK. Terhadap LHA itu seperti biasa, penyidik melakukan tindak lanjut dengan menelaah LHA," tutur Johan. Saat ditanya mengenai sebagian besar isi LHA dari PPATK tersebut, Johan selaku humas mengaku tidak tahu. Pada 19 Agustus 2013, Johan mengatakan pihaknya akan segera memblokir aset Rudi setelah menerima LHA dari PPATK. Adapun PPATK menyerahkan LHA terkait kasus SKK Migas kepada KPK pada 30 Agustus 2013. Ketua PPATK M Yusuf mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi sumber dana yang diterima Rudi. Dia mengatakan, sumber dana yang diterima Rudi terkait dengan perusahaan bernuansa asing. Ada jenis pecahan mata uang asing yang mengalir ke Rudi. Saat ditanya apakah ada aliran dana ke pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Yusuf enggan mengungkapkannya dengan alasan takut menganggu proses penyidikan KPK. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Rudi sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian suap dari petinggi PT Kernel Oil Private Limited Simon G Tanjaya senilai 700.000 dollar AS. Uang tersebut diduga diberikan melalui pelatif golfnya, Deviardi alias Ardi. KPK pun menetapkan Simon dan Ardi sebagai tersangka. Diduga, Rudi tidak hanya menerima uang 700.000 dollar AS dari Simon. Mantan wakil menteri energi dan sumber daya mineral ini pun diduga menerima pemberian dari pihak lain. Terkait penyidikan kasus Rudi, KPK menyita uang 200.000 dollar AS dari ruangan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno. Bukan hanya itu, uang dalam pecahan mata uang asing juga ditemukan KPK dalam penggeledahan di ruangan Rudi di kantor SKK Migas beberapa waktu lalu. Dari sana, penyidik menyita 60.000 dollar Singapura, 2.000 dollar AS, dan kepingan emas seberat 180 gram. Penyidik juga menemukan uang dalam deposit box Rudi di Bank Mandiri, Jakarta, senilai total 350.000 dollar AS. Selain uang, penyidik KPK menyita satu unit Toyota Camry Hybrid yang diduga milik Rudi. Mobil mewah itu diduga diberikan pihak selain Kernel melalui pelatih golf Rudi, Deviardi alias Ardi. (Icha Rastika/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: