KPK belum diundang gelar perkara dugaan penyuapan oleh Djoko S Tjandra



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Ali Fikri mengatakan, KPK belum menerima undangan dari Bareskrim Polri untuk mengikuti gelar perkara kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra. 

"Berdasarkan informasi yang kami terima, sejauh ini, KPK belum mendapatkan undangan resmi perihal kegiatan gelar perkara dimaksud," kata Ali dalam keterangan tertulis, Senin (10/8/2020). 

Ali menyatakan, KPK akan menghadiri gelar perkara tersebut apabila telah menerima undangan resmi dari Bareskrim. 

KPK akan hadir diwakili oleh tim penindakan untuk mengikuti kegiatan gelar perkara tersebut.  "KPK tentu akan hadir jika sudah ada undangan tersebut dan karena ini kegiatan pembahasan soal teknis maka tentu yang akan hadir juga dari tim Penindakan KPK," ujar Ali. 

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penghapusan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra pada pekan ini. 

Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Lisyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya turut mengundang KPK untuk menghadiri gelar perkara tersebut. 

"Dengan mengundang rekan-rekan dari KPK untuk ikut langsung dalam proses pelaksanaan gelar perkara penetapan tersangka," kata Listyo, Jumat (7/8/2020) 

Diketahui, kasus dugaan korupsi tersebut baru saja ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Rabu (5/8/2020). 

Sebelum meningkatkan status kasus ke penyidikan, Bareskrim telah meminta keterangan 15 orang saksi. Selain itu, Bareskrim juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana terkait perkara tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tunggu Undangan Gelar Perkara Kasus Djoko Tjandra dari Bareskrim". https://nasional.kompas.com/read/2020/08/10/16271481/kpk-tunggu-undangan-gelar-perkara-kasus-djoko-tjandra-dari-bareskrim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Syamsul Azhar