JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino. RJ Lino pada Jumat (18/12) lalu ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tiga unit quay crane container (QCC) oleh PT Pelindo II. "Untuk RJL, belum dapat info kapan akan dipanggil," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (4/1).
KPK belum jadwalkan pemanggilan RJ Lino
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino. RJ Lino pada Jumat (18/12) lalu ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tiga unit quay crane container (QCC) oleh PT Pelindo II. "Untuk RJL, belum dapat info kapan akan dipanggil," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (4/1).